DEPOK - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD
Kota Depok menyumbang 40 jilbab untuk Polresta Depok. Pembagian jilbab
tersebut diperuntukan bagi polisi wanita (Polwan) yang bertugas di
Mapolresta Depok. Dalam pemberian bantuan itu, Fraksi PKS menyerahkan 40 jilbab berwarna
hitam, coklat, dan putih kepada Kasubag Bimas AKP Ece Subagya dan lima
perwakilan Polwan. Hal dimaksudkan sebagai dukungan PKS agar Polwan
memakai jilbab. "Tadi kami langsung bagikan ke Pak Ece. Alhamdulillah jilbabnya
diterima," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Muttaqien, Sabtu
(07/12/2013).
http://news.okezone.com/read/2013/12/07/337/908840/pks-sumbang-jilbab-untuk-polwan
Menyikapi penundaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) atas
alasan belum adanya anggaran, sejumla pihak menyatakan siap menjadi
donatur. Diantaranya adalah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS). JK menilai, sesungguhnya anggaran yang ada di Polri sudah cukup memadai untuk membeli jilbab. "Anggaran itu saya yakin polisi itu bisa beli. Jilbab itu ada yang
harganya Rp20 ribu. Itu yang bahannya katun-katun paling tinggi Rp20
ribu, dan saya yakin polisi bisa beli," kata JK saat ditemui di
sela-sela Konferensi Internasional Media Islam di Hotel Shangri-La,
Jakarta, seperti dikutip Okezone.
http://www.bersamadakwah.com/2013/12/soal-jilbab-polwa-jk-dan-pks-siap-jadi.html
JAKARTA - Polemik Perda Miras terus mendapat tanggapan dari berbagai
kalangan. Tanggapan terkini muncul dari Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR.Surahman Hidayat MA. “Perda
Miras memiliki landasan hukum yang kuat”, kata Surahman, Senin (16/01)
di Jakarta. “Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja
oleh kemendagri. Karena perda miras tidak bertentangan dengan landasan
hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945”, imbuhnya memaparkan. Ia
memandang perda itu malah sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu,
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. "Perda
Miras juga sesuai dengan dengan tujuan negara kita, mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945”,
ungkap Surahman lagi.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/16/lxvtr3-pks-perda-miras-tak-bisa-dianulir-kemendagri
No comments:
Post a Comment