PKS untuk Ummat

DEPOK - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok menyumbang 40 jilbab untuk Polresta Depok. Pembagian jilbab tersebut diperuntukan bagi polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Mapolresta Depok. Dalam pemberian bantuan itu, Fraksi PKS menyerahkan 40 jilbab berwarna hitam, coklat, dan putih kepada Kasubag Bimas AKP Ece Subagya dan lima perwakilan Polwan. Hal dimaksudkan sebagai dukungan PKS agar Polwan memakai jilbab. "Tadi kami langsung bagikan ke Pak Ece. Alhamdulillah jilbabnya diterima," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Muttaqien, Sabtu (07/12/2013).
http://news.okezone.com/read/2013/12/07/337/908840/pks-sumbang-jilbab-untuk-polwan

Menyikapi penundaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) atas alasan belum adanya anggaran, sejumla pihak menyatakan siap menjadi donatur. Diantaranya adalah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). JK menilai, sesungguhnya anggaran yang ada di Polri sudah cukup memadai untuk membeli jilbab. "Anggaran itu saya yakin polisi itu bisa beli. Jilbab itu ada yang harganya Rp20 ribu. Itu yang bahannya katun-katun paling tinggi Rp20 ribu, dan saya yakin polisi bisa beli," kata JK saat ditemui di sela-sela Konferensi Internasional Media Islam di Hotel Shangri-La, Jakarta, seperti dikutip Okezone.
http://www.bersamadakwah.com/2013/12/soal-jilbab-polwa-jk-dan-pks-siap-jadi.html

JAKARTA - Polemik Perda Miras terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan terkini muncul dari Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR.Surahman Hidayat MA. “Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat”, kata Surahman, Senin (16/01) di Jakarta. “Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh kemendagri. Karena perda miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945”, imbuhnya memaparkan. Ia memandang perda itu malah sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. "Perda Miras juga sesuai dengan dengan tujuan negara kita, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945”, ungkap Surahman lagi.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/16/lxvtr3-pks-perda-miras-tak-bisa-dianulir-kemendagri

No comments:

Post a Comment