Menteri Pertanian Suswono mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari
Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Uang itu diterima
Suswono saat masih menjadi anggota Komisi Kehutanan DPR periode
2009-2014. Saat itu Anggoro mendapat proyek Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Memang pernah terima Rp 50 juta yang menyangkut proyek SKRT. Tapi sudah
saya serahkan ke KPK," kata Suswono di kampus Universitas Sebelas
Maret,Surakarta, Kamis, 24 April 2014. Dia mengaku menerima uang
tersebut setahun sebelum kasus SKRT muncul.
Menurut dia, uang dari Anggoro tersebut diterima atas saran KPK. Untuk
itu, dia sebelumnya berkonsultasi dengan pimpinan KPK, Eri Riana
Harjapamekas, soal menerima atau menolak uang dari pihak lain. Dia
menerima uang itu, lalu diserahkan ke KPK.
"Selama saya jadi anggota DPR Komisi IV (Komisi Kehutanan), saya sudah
menyerahkan Rp 1,2 miliar ke KPK. Uang itu dari berbagai pihak, termasuk
yang Rp 50 juta," tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika uang itu ditolak, belum tentu kembali ke
penerima. "Bisa saja yang mengantarkan uang bilang kalau saya sudah
terima," katanya.
Bahkan, jika uang tersebut benar-benar kembali ke si penerima, dia tidak
yakin namanya akan dihapus dari daftar penerima. Jadi, sesuai dengan
saran KPK, dia menerima uang dan menyerahkannya ke komisi antirasuah.
"Semua ada buktinya. Ini biar jelas. Saya terima bukan berarti uangnya
saya makan," ujarnya. (TEMPO)
No comments:
Post a Comment